Geber Operasi Berantas, Polsek Panmas Ringkus Curanmor 25 TKP di Depok

Polsek Panmas ungkap kasus curanmor di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

SiapPolsek Pancoran Mas (Panmas) berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor alias curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat. 

img_title Komplotan Pencuri Kendaraan Niaga Berakhir di Tangan Polisi, Modusnya Bikin Kaget

Ada empat pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Mereka mengaku telah melancarkan aksi puluhan kali di Kota Depok.

Adapun komplotan pertama yakni masing-masing berinisial R (21 tahun) dan H. 

img_title Empat Pelaku Diciduk! Modus Curanmor hingga Pinjam Motor di Depok Bikin Korban Terkecoh

"Terduga tersangka inisial R dan H ini mengaku telah beraksi sebanyak 25 TKP di Kota Depok," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Adapun motor yang dicuri biasanya sedang diparkir tanpa alat pengaman ganda. 

img_title Ketika Jimat Tali Pocong 'Kapten Curanmor' Nggak Mempan Hadapi Polisi Depok, 2 Pelaku Auto Pincang

Kelompok curanmor ini beraksi saat situasi dirasa sepi. 

"Jadi mereka ini R dan H melakukannya secara bergantian," jelas Hartono.

Pada penyidik, dua curanmor ini mengaku menjual barang hasil curiannya melalui platform media sosial dengan sistem cash on delivery atau COD. 

Harga yang ditawarkan sudah tentu jauh di bawah pasaran. 

Kelompok berikutnya adalah A (25 tahun) dan Q. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP," katanya. 

Pelaku biasanya menjual motor hasil jarahan tersebut melalui sistem COD dengan nilai sekira Rp1,5 hingga Rp3 juta per unit. 

Belakangan diketahui, A telah menjadi pelaku curanmor sejak usianya masih 18 tahun. 

"Kebetulan ini tertangkapnya di Panmas semua pas udah banyak melakukan, baru tertangkap sekarang saat Operasi Brantas," ucap Hartono.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah motor hasil curian yang telah dipreteli. 

"Jadi kalau yang satu lagi ini, tersangka inisial Q, dia ngakunya baru sekali melakukan pencurian. Namun tentu akan terus kami dalami keterangannya," janji Hartono. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya kunci T.

Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor Depok itu dijerat Pasal 477 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Jimat Curanmor Tak Berguna

Sebelumnya, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Depok, kembali berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor. 

Tercatat ada sebanyak delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. 

Mereka masing-masing adalah Tobi (30 tahun), Maman (29 tahun), Aris Sagitan (24 tahun), Doris (32 tahun), Hermawan alias Bau (23 tahun).

Halaman Selanjutnya
img_title