Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Depok, Sebagian Residivis Kambuhan, Ini Perannya

Polsek Bojongsari ringkus 7 pelaku curanmor yang berulah di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi kembali berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor yang kerap beraksi di wilayah Depok. Jejak mereka terungkap setelah berulah di kawasan Bojongsari dan Sawangan.  

img_title Polsek Bojonggede Bikin Tamat Aksi Komplotan Maling Pikap yang Beraksi di 11 Lokasi, Penadah Masih Diburu

Ada tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial GA (29 tahun), DT (31 tahun), S (42 tahun), D (36 tahun), I (35 tahun), kemudian  J dan A.

Ketujuh pelaku ini tercatat berasal dari luar wilayah Depok. Mereka diringkus polisi di tempat persembunyiannya masing-masing, di kawasan Jawa Barat. 

img_title Komplotan Pencuri Kendaraan Niaga Berakhir di Tangan Polisi, Modusnya Bikin Kaget

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya di Sawangan.

Dalam aksinya itu, komplotan curanmor ini memiliki peran masing-masing.

img_title Empat Pelaku Diciduk! Modus Curanmor hingga Pinjam Motor di Depok Bikin Korban Terkecoh

Tersangka GA berperan sebagai eksekutor, mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter T.  

"Dengan hasil curanmor nya yaitu yang pertama Honda Scoopy, lalu Honda Beat, dan yang ketiga Honda CB," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Oktober 2025.

Kemudian, tersangka DT berperan sebagai perantara atau penjual motor hasil curian. Biasanya, per unit dibandrol seharga Rp2 juta.

Tersanka A juga diketahui sebagai penadah atau penjual motor curian. Sedangkan tersangka S berperan sebagai pembeli motor curian. 

"Peran daripada tersangka D dan J juga sama, yakni pembeli motor curian. Sedangkan I sebagai perantara atau penjual motor curian," jelas Fauzan. 

Sindikat ini, biasa mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Usut punya usut, beberapa dari mereka ternyata adalah residivis kambuhan dan bukan warga Depok.

"Antara pelaku pertama dengan kedua ketiga ini, kenal karena mereka residivis ya, karena pelaku GA ini pernah di lapas melakukan tindak pidana curanmor juga," ucap Fauzan.

"Dan juga pelaku A ini pelaku yang kedua dan juga DT, ini residivis juga sebagai tadi saya sudah sampaikan menjual," sambungnya. 

Mereka, A dan DT baru keluar penjara dua bulan lalu. Diduga, keduanya telah lebih dari setahun menjadi penadah curanmor.

Terkait hal itu, polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi, dan tak mudah tergiur dengan harga murah, terlebih jika tidak dilengkapi dengan surat-surat. 

Halaman Selanjutnya
img_title