Buser Ringkus 2 Residivis Kambuhan di Depok, Polisi: Mereka Pemain Curanmor dan Narkoba

Polsek Pancoran Mas ringkus residivis curanmor di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Dua bandit kambuhan alias residivis, pelaku curanmor dan narkoba kembali diringkus polisi saat melancarkan aksinya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. 

img_title Jaringan Internasional Terendus di Depok, 5 Kg Sabu Gagal Beredar

Kedua pelaku tak berkutik setelah sepak terjangnya diketahui Tim Buru Sergap atau Buser, Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. 

Adapun para pelaku ini masing-masing diketahui berinisial RS (26 tahun) residivis pencurian kendaraan bermotor alias curanmor dan DK (40 tahun) mantan napi kasus narkoba. 

img_title Polisi Temukan 995 Senjata Api Berikut Alat Pembuat Amunisi di Sekolah Jaksel, Isi Bunker Jadi Sorotan

Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono menjelaskan, bahwa kedua tersangka diringkus dari lokasi berbeda. 

RS dibekuk usai terlibat kasus curanmor di wilayah Ponpes Qotrun Nada, Cipayung pada Rabu, 11 September 2025. Dalam aksinya tersebut, pria asal Bogor itu tak sendiri. 

img_title Breaking News: Warga Temukan Jasad Tidak Utuh dalam Karung di Depok

"Ya benar (dia tidak sendiri), tapi satu lagi masih DPO inisial J. Modus RS ini mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T," katanya dalam jumpa pers pada Kamis, 18 September 2025. 

Motor yang digasak pelaku adalah jenis Vespa matik. Dalam aksinya tersebut, RS dan J kerap membawa senjata tajam. 

"Jadi barang bukti yang kami dapat satu buah STNK, satu buah unit sepeda motor merek Vespa Spin, satu buah kunci letter T, satu bilah golok," tuturnya. 

Hartono mengakui, bahwa RS pernah mendekam atas kasus serupa pada 2020 lalu.

"Yang bersangkutan sebelumnya tahun 2020 pernah diamankan melakukan pencurian roda dua juga, dan sudah divonis 2,5 tahun, yang menangani Polsek Bojonggede," terangnya. 

"Ini ia melakukan kedua kalinya dan berhasil diamankan oleh Polsem Panmas untuk proses lebih lanjut. Tentu sanksinya lebih berat ya," sambung Hartono.

Kurir Narkoba

Belum genap setahun menghirup udara bebas, DK warga Bogor, kembali berurusan dengan polisi. 

Residivis kasus narkoba ini ditangkap jajaran Polsek Pancoranmas setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

‎AKP Hartono menyebut, dari tangan DK petugas berhasil menyita satu bungkus plastik bening berwarna kuning berisi sabu dengan berat 10,12 gram. 

‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. 

Pada 2022 lalu, ia pernah ditangkap Polres Bogor dengan barang bukti 5 gram sabu dan divonis 5 tahun penjara. DK baru keluar dari penjara pada Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title