GNPKRI Surati DLHK dan Kejati Kalbar Minta Ekspor Arang Bakau di Usut Tuntas

Kontainer bermuatan arang kayu tertahan di pelabuhan Dwikora Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satu unit kontainer GAOU 6829366 bermuatan arang bakau akan di ekspor ke Korea kini tertahan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kontainer tersebut berstatus BALPRES oleh pihak kepolisian Polresta Pontianak.

img_title Misdu Bantah Gudang BBM dan Truk yang Diamankan Polresta Pontianak Miliknya

Dari informasi yang himpun media ini. terungkapnya kasus pengiriman arang bakau ke negara Korea bermula sejumlah wartawan melakukan pemantauan aktivitas kontainer muat arang bakau di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Selanjutnya setelah itu pergerakan kontainer di buntuti hingga ke Pelabuhan Dwikora, lantas dilaporkan ke petugas Polresta Pontianak.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GNPKRI Provinsi Kalimantan Barat, Ellysiud Aidy resmi mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kejaksaan Tinggi Kalbar agar khasus ekspor arang bakau dengan tujuan ke negara Korea dilakukan penyelidikan.

img_title Polsek Mandor Tertibkan PETI, Kapolsek: PETI Merusak Lingkungan

‘’Saya minta DLHK dan Kejati Kalbar mengusut kasus pengiriman arang bakau karena komoditas yang di produksi merupakan kayu bakau atau mangrove,’’jelas Ellysius Aidy dikutip pada Kamis 16 Juli 2026.

Aidy juga meminta DLHK Provinsi Kalimantan Barat memeriksa izin tempat usaha pembuatan arang yang berlokasi di Batu Ampar, Kubu Raya.

img_title UI Buat Roadmap Potensi Nilai Ekonomi Pohon Mangrove, Bisa Jadi Alternatif Pendapatan Pemda di Kawasan Pesisir

‘’Ijin dan asal usul kayu bakau untuk membuat arang bakau juga meski di telusuri,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Aidy mengatakan, dari hasil investigasi ditemukan adanya gudang penimbunan arang bakau di Jalan Adisucipto, Kubu Raya.

‘’Kami meminta kepada DLHK Provinsi Kalbar agar melakukan penyelidikan dan pengusutan hingga tuntas,’’tegasnya.

Gudang Arang Kayu Bakau di Jalan Adisucipto, Kubu Raya

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri menjelaskan bahwa Bea Cukai telah menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) sebagai bukti seluruh persyaratan administrasi kepabeanan telah dipenuhi.  

‘’Berdasarkan surat Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Nomor S-3/WBC.14/KPP.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026, ekspor komoditas tersebut telah diberitahukan melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 002714 tanggal 26 Juni 2026 dengan HS Code 4402.90.00,’’tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sugiwo, saat memimpin rapat bersama kepala desa, BPD, dan perwakilan petani arang mengatakan pelestarian mangrove merupakan prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Halaman Selanjutnya
img_title