Komisi Yudisial Beri Sanksi Berat Tiga Hakim yang Putus Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Komisi Yudisial pada saat rapat dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • Istimewa

KY sebelumnya telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Detik-detik Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Siswi SMP

KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Derita Warga Depok, 74 Tahun Tinggal di Kedaung, Kini Digusur Tanpa Sidang Pengadilan: Pak Prabowo Kami Tertindas

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. 

PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya