Komisi Yudisial Beri Sanksi Berat Tiga Hakim yang Putus Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Komisi Yudisial pada saat rapat dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • Istimewa

KY sebelumnya telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Menguak Pesan Bertuliskan Buat Kasasi di Barbuk Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur?

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. 

Geger, Ada Pesan Bertuliskan Buat Kasasi di Barbuk Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur?