Jadi Sorotan Usai Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Segini Kekayaan Hakim Eko Aryanto

Potret tangkapan layar Youtube
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Nama hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi timah menjadi 6,5 tahun penjara mendadak jadi sorotan publik.

Muhammadiyah Desak Pemerintah Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Pasalnya, Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda sebesar Rp 212 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menohok, Jerome Polin Sindir Vonis Harvey Moeis yang Hanya 6,5 Tahun, Apakah.....

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam putusannya, Hakim Eko menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.

Seberapa Penting dan Wajibkah LHKPN bagi Pejabat? Simak Ulasan Berikut

Namun, Eko memberikan vonis yang lebih ringan dengan alasan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Eko Aryanto memberikan pertimbangan bahwa kasus ini terjadi ketika PT Timah Tbk tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor timah, namun kesulitan memperoleh bijih timah karena maraknya penambangan ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title