Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Kejari Landak Tahan OJ Tersangka Pungli Tera Ulang di IPD Metrologi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak inisial OJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada Tahun 2021 hingga Thun 2024.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama Kejari Lampung Tengah Tangkap Buron Kasus Korupsi Pilpres 2009 di Jakarta Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,”jelas Hetty Cahyaningrum melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 28 Mei 2025.

Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK

Kejari mengatakan, penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.

‘’Penetapan Tersangka OJ dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Landak,’’ujarnya.

Pengadilan Jadi Sarang Tikus Indonesia Darurat Mafia Hukum

Lebih lanjut, Kejari Landak menegaskan, tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‘’Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,’’pungkasnya.