Transparansi Penegakan Hukum, Polres Singkawang Musnahkan Narkoba dan Barbuk Perjudian
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kepolisian Polres Singkawang melakukan pemusnahan narkoba sebanyak 59,55 gram di Kantor Kejari Singkawang, pada Selasa 27 Mei 2025.
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan khusus, yang kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Mewakili Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Priyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 59,55 gram, ekstasi seberat 5,35 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, serta barang bukti terkait perjudian dan pencurian seperti kartu remi, buku tabungan, dan pakaian pelaku,’’jelas IPTU Priyono.
IPTU Priyono menambahkan, bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
‘’Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Singkawang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berperan aktif dalam penegakan hukum hingga ke tahap pemusnahan barang bukti,’’pungkasnya.