Pengadilan Jadi Sarang Tikus Indonesia Darurat Mafia Hukum
- istimewa
Siap –Nama baik Peradilan Indonesia ternodai oleh oknum wakil tuhan (Hakim) yang semestinya bertugas menegakan hukum dan keadilan justru terseret perkara rasuah.
Modusnya pun hampir sama dengan perkara-perkara yang pernah terjadi, mengatur penanganan perkara di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.
Belakangan yang menjadi sorotan public yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dirinya diduga menerima suap dalam pengurusan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Jumlah uang yang diduga diterima Arif cukup fantastis sebesar Rp60 miliar, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Arif sebagai tersangka dalam kasus itu dan menangkap hakim tersebut pada, Sabtu 12/4/2025 lalu.
Selain Arif Nuryanta, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni yakni Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, serta Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan yang tersangkut kasus korupsi ekspor CPO.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan, keterlibatan Ketua PN Jakarta Selatan itu menunjukan mafia peradilan begitu kuat mencengkeram institusi-institusi penegak hukum, termasuk peradilan.
Peristiwa ini juga dinilai hanya puncak gunung es sebab masih banyak mafia peradilan lain yang bergerak, beroperasi setiap harinya, di institusi-institusi peradilan.