Pamit Mancing, Seorang Pelajar di Sambas Ditemukan Meninggal Dunia

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • Istock

Ketua LPHD Desa Batu Ampar Klarifikasi Aktifitas Arang Kayu Kantongi Pengelolaan Tungku

VIVA – Seorang pria bernama Wahyu (14) ditemukan meninggal dunia di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB. Penemuan mayat tersebut sontak membuat warga geger.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan adanya penemuan mayat seorang pria yang bernama Wahyu (14) yang merupakan seorang pelajar asal Dusun Cempaka, Desa Tebas Sungai.

Tegakan Disiplin, Polres Sambas Pecat Satu Personel

Kronologinya bermula anggota Polsek Tebas Briptu Aris, menerima informasi dari warga mengenai adanya penemuan mayat dan segera melaporkan kepada Kapolsek Tebas. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),’’jelas AKP Sadoko dikutip pada Kamis 17 April 2025.

AKP Sadoko mengatakan, saat ditemukan korban berada dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup, mengenakan baju motif bunga dan celana jeans pendek warna hitam, serta sebuah alat pancing yang berada di samping tubuhnya.

Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Batangan Ilegal, 4 Orang Ditangkap

‘’Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui bahwa korban pada pagi hari sempat berpamitan untuk pergi memancing sendirian. Salah satu saksi yang juga teman korban menjelaskan bahwa ia sempat diajak memancing namun menolak karena hendak berangkat sekolah. Kakak dan ibu korban juga mengonfirmasi bahwa korban memiliki riwayat penyakit kejang-kejang yang dialaminya sejak Maret 2025,’’katanya.

Lebih lanjut, AKP Sadoko mengungkapkan, pemeriksaan medis luar oleh tim Puskesmas Tebas yang dipimpin oleh dr. Dian menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Perkiraan waktu kematian sekitar lima jam sebelum ditemukan. Untuk memastikan penyebab pasti kematian, dibutuhkan tindakan autopsi. Namun pihak keluarga korban menolak autopsi dan telah menandatangani berita acara penolakan secara resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title