Babak Baru Kasus Oli Palsu, Polda Kalbar Tingkatkan ke tahap Penyidikan

Polda Kalbar Gelar Olah TKP di Gudang Diduga Oli Palsu di Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

VIVA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar meningkatkan kasus dugaan oli palsu di Gudang Ekstra Jos, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya dari tahap penyelidikan ke tahap peneydikan, pada Minggu 17 Agustus 2025.

img_title Gempar, Hakim PN Mempawah Cabut Status Pengalihan Penahanan Edy Chow

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyampaikan, Kasus dugaan oli palsu telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan.

''Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 dan D6, Kabupaten Kubu Raya dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang,"jelas Kombes Pol Burhanudin.

img_title Breaking News: Jaksa Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu

Ia menambahkan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,''tambahnya.

img_title LSM Minta Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Dokumen Kayu Milik Mursidi dan Iwan

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,''sambungnya.

Lebih lanjut, Burhanudin mengatakan, Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

''Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), "tegas Burhanudin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,''tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title