Asisten Setda Kubu Raya Minta Investor Hentikan Kegiatan Diatas Lahan 400 Hektare

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

VIVAAsisten Setda Kabupaten Kubu Raya Muktar meminta kepada warga yang membeli lahan seluas 400 hektare yang berlokasi di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kabu, Kabupaten Kubu Raya untuk tidak melakukan aktifitas sebelum izin-izinya lengkap.

‘’Saya minta semua aktifitas diatas lahan dihentikan. Karena perkebunan sawit yang luasnya diatas 25 hektare wajib mengantongi izin. Silahkan urus izinya terlebih dahulu ke Dinas Perkebunanan dan minta pertimbangan teknis dari instansi terkait,’’jelas Muktar dikutip pada Rabu 16 April 2025.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Muktar menambahkan, dari luas lahan 400 hektare itu nanti tidak semuanya bisa dijadikan area kebun sawit lantaran ada hutan mangrove.

‘’Saya minta hutan mangrove di enclave. Dari 400 hektare lahan tersebut paling-paling sekitar 200 hektare yang bisa dibangun kebun,’’tambahnya.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Sementara itu, pihak perwakilan yang membeli lahan 400 hektare di Dusun Tokaya, Bujang Nasir membenarkan, bahwa dari luasan lahan 400 hektare yang dibelinya dari kades Desa Kubu tidak semuanya bisa dibangun kebun sawit.

‘’Iya benar tidak semuanya bisa kami bangun kebun sawit, karena ada hutan mangrove,’’pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title