Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan terkait dugaan pembabatan hutan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Sekda telah mengutus asisten 1 dan Kaban Kesbangkol untuk melakukan rapat mediasi.
‘’Pak Sekda mengutus asisten 1 dan kaban Kesbangpol terkait viral berkaitan dengan pembabatan mangrove yang disinyalir itu masuk kepada hutan lindung. Kemudian berkaitan dengan uang yang diterima dari pihak tertentu, diterima oleh kepala desa dan setelah kita mediasi, kita musyawarahkan, SPT kita nolkan, jadi SPTnya kita batalkan,’’jelas Sujiwo dikutip pada Selasa 22 April 2025.
‘’Kemudian uang yang diterima agar dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan. Kemudian saya ingin tegaskan ternyata lahan tersebut bukan hutan lindung,’’sambunya.
Sujiwo mengatakan, persoalannya sekarang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini ia tidak akan menghalang-halangi kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak oleh Excavator
- Ngadri/siap.viva.co.id