Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan

Bupati Kubu Raya, Sujiwo
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Dengan adanya SPTnya kita batalkan, kemudian uang kita kembalikan, ia berharap menjadi pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pembinaan,’’tandasnya.

Polsek Terentang Ciduk Pelaku Curanmor, Aksinya Terekam CCTV

Lebih lanjut, Sujiwo mengatakan, alasan menjual lahan tersebut sebagian mau untuk PAD desa, pendapatan asli desa (PAD) desa. Dan kalau pendapatan asli desa maka serupiah pun dan sepeser pun tidak boleh diambil pihak manapun termasuk kepala desa itu sendiri.

‘’Saya sampaikan kepada Kadeshnya, ketika kamu menjual ini atas nama desa dan itu untuk pendapatan asli desa, misalnya 400 hektare x 3 juta jumlah 1,2 miliar, maka itu utuh akan dipertahankan,’’ujarnya.

Ratusan Petani Gelar Demonstrasi Protes Penangkapan 84 Ton Arang Bakau oleh Lantamal XII Pontianak