Singgung Dinasti Kampus, Ini 6 Tuntutan Mahasiswa JGU Depok di Balik Skandal KIP
- Istimewa
Siap – Polemik terkait dugaan pelanggaran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di kampus Jakarta Global University (JGU), Depok, mulai berbuntut panjang.
Kemarin, giliran sejumlah mahasiswa JGU yang menggelar aksi demo di depan kampus tersebut di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut transparansi keuangan terkait dengan KIP Kuliah yang diduga dicatut.
Kordinator aksi, Muhammad Ezar Ramadhan mengatakan, ada enam tuntutan pada kampus yang diminta mahasiswa.
Pertama, soal transparansi terkait dana KIP Kuliah mulai dari data hingga pengelolaan. Kemudian, sanksi dan tindakan hukum.
Ketiga, meminta Rektor JGU, Eddy Yusuf dan seluruh jajaran manajemen untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegagalan pengawasan.
Keempat, reformasi pengelolaan KIP Kuliah.
Kelima, perombakan total manajemen dan terakhir adalah pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU Depok.
“Jadi kita ada beberapa tuntutan yaitu ada pembentukan BEM kembali, terus juga satu lagi ada kejelasan atau transparansi untuk kejelasan hasil audit dari Kemendikti itu kepada pihak kampus," katanya.
"Jadi kami belum mendapatkan kejelasan apakah ada punishment untuk kampus seperti itu, terkait KIP,” sambungnya.
Dia menuturkan, ada dugaan praktik pungli KIP Kuliah. Dimana mahasiswa yang mendapat bantuan itu harus menyetorkan sejumlah uang pada oknum kampus.
Namun karena ketahuan, akhirnya uang tersebut dikembalikan pada mahasiswa. Buntutnya, laporan dugaan penyelewenangan dana KIP Kuliah ini diusut oleh LLDikti Wilayah IV, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
“Jadi tahapannya itu, uang itu sudah kembali kepada mahasiswa yang penerima KIP dari salah satu oknum yang bermain di dalam kampus ini. Iya, pungli atau pemerasan, dengan embel-embel represif seperti itu,” tuturnya.
Akibat kasus tersebut, Kampus JGU Depok diberikan sanksi oleh Kemdiktisaintek, yaitu berupa tidak adanya penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025 serta tidak diperbolehkan wisuda.
“Yang pertama itu ialah dilarang adanya pendaftaran mahasiswa baru tahun 2025, itu salah satu dari sanksi Dikti. Lalu yang kedua itu, tidak diadakannya wisuda untuk tahun 2025 ini, dan itu juga salah satu sanksi dari Dikti," ujarnya.