Komisi Yudisial Plototi Sidang Cabul Anggota DPRD Depok: Terimakasih Media Mengawasi Kami

Sidang kasus cabul anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan
Sumber :
  • Dok Laman Komisi Yudisial

Siap – Pengadilan Negeri Depok menaruh perhatian khusus pada tiga kasus viral yang tengah berproses di persidangan. Satu di antaranya adalah perkara dugaan cabul anggota DPRD.

img_title Voxstream dan ADKASI Bedah Tantangan Pemilu 2029: Berpolitik Hari Ini Tidak Cukup Modal Semangat

Hal itu diakui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. Ia mengatakan, pada Juli 2025 ini pihaknya tengah mengadili tiga kasus viral.

Pertama, kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di Kampung Baru, Jalan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Jumat dini hari, 18 April 2025.

img_title Legislator Gerindra Depok Respon Atensi Prabowo: 'Proyek Mercusuar' Bukan Prioritas!

Adapun tersangkanya merupakan mantan anggota ormas. 

"Oleh GRIB ya, itu sedang kami sidangkan, hari ini juga masih kami sidangkan," katanya dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.

img_title Alotnya SK Pemecatan Dewan Cabul, Nasib Rudy Kurniawan Kini di Tangan KDM

Kemudian perkara viral yang kedua, soal kasus Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan tersangka Tony Simanjuntak (45 tahun). 

Terdakwa tadinya adalah Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti. Selain kedapatan membawa senjata, ia diduga menjadi aktor intelektual pembakaran mobil polisi di Kampung, Depok. 

Sedangkan kasus yang juga tak kalah menyita perhatian publik adalah perkara dugaan pencabulan siswi SMP dengan terdakwa anggota DPRD Depok, bernama Rudy Kurniawan

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka pada Januari 2025.

Akibat perbuatannya, Rudy Kurniawan terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kedua, Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Bambang memastikan, pihaknya profesional dalam menangani tiga perkara tersebut.

"Semuanya berjalan, ini terima kasih semua, media untuk mengawasi kami, Insyallah kami memberikan rasa keadilan sebagaimana fakta di persidangan," janji Bambang.

Diplototi Komisi Yudisial 

Sidang perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan juga mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial atau KY

Terkait hal itu, sejumlah perwakilan KY bahkan sampai turun langsung memantau jalannya persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Depok.  

Dilansir dari laman resmi Komisi Yudisial, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengungkapkan, meski sidang tertutup, tetapi KY menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim, terlebih kasus ini menarik perhatian publik.

Halaman Selanjutnya
img_title