Gempar, Hakim PN Mempawah Cabut Status Pengalihan Penahanan Edy Chow
- Istimewa
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang kasus dugaan oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow dengan agenda pemeriksaan saksi di Jalan Raden Kusno, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Kasus dugaan peredaran oli palsu inipun mendapatkan perhatian publik. Dimana terdakwa Edy Chow yang semula status penahananya dialihkan menjadi tahanan kota kini kembali ditahan di Rutan Mempawah usai mejelis hakim memutuskan mencabut pengalihan penahanan tersebut.
Usai putusan dibacakan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), terdakwa Edy Chow langsung di eksekusi ke Rutan Mempawah untuk menjalani penahnan sesuai penetapan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari penggerebekan gudang distribusi oli di kawasan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Juni 2025.
Sementara, Pelimpahan (Tahap II): Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh Kejati Kalbar ke Kejari Mempawah pada 8 Juli 2026
Terdakwa dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Eddy mengatakan, akan terus memantau perkembangan proses persidangan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah.
‘’Kami akan terus memantau jalanya persidingan kasus dugaan oli palsu ini hingga persidangan selesai,’’pungkasnya.