Polda Kalbar Bekuk 4 Pelaku Pencuri BTS Telekomunikasi Beraksi di 22 TKP
- Istimewa
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian peralatan Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari pengungkapan kasus pencurian peralatan BTS Telekomunikasi tersebut sebanyak 4 pelaku diamankan. Diantaranya berinisial IM, MAN, DJ, dan AA.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona, menjelaskan bahwa sindikat tersebut tergolong kawakan dan telah beraksi di 22 lokasi (TKP) di wilayah Pontianak, Mempawah, Kubu Raya, hingga Landak sejak awal 2026. Hasil curian dijual hingga ke luar pulau seperti Jakarta, Demak, dan Sumatra melalui jasa ekspedisi.
"Para pelaku bekerja secara terstruktur dan menyasar komponen penting penunjang sinyal telekomunikasi hingga melumpuhkan jaringan masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap rantai penadah maupun pihak lain yang terlibat,"jelas AKBP Rhemmi dikutip pada Rabu 5 Agustus 2026.
Ditreskrimum menambahkan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga, alat perusak (gunting beton, gergaji, tang, obeng), 10 komponen BTS XL, 3 BTS Indosat, 6 komponen transmisi, serta 4 unit HP.
‘’Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak teknisi yang mendapati sinyal lumpuh (SiteDown) akibat hilangnya sejumlah perangkat vital BTS di Desa Galang Dalam, Mempawah, dengan total kerugian mencapai Rp 98.247.520,’’ujarnya.
‘’Saat ini ke-empat tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’pungkasnya.