Polres Melawi PTDH Tiga Personel Melanggar Kode Etik

Polres Melawi PTDH Tiga Personel
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personel lantaran melanggar kode etik dihalaman Polres Melawi, pada Senin 10 Agustus 2026.

img_title Polisi Tahan 4 Pelaku Perampasan Emas 1,6 Kg di Sekadau Kalbar

Tiga personel yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut berinisial Bripka EVN, Bripka HTS dan Briptu MAR.

Pelaksanaan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan telah melalui proses panjang dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

img_title Polda Kalbar Ciduk Oknum Dewan Diduga Bawa 3,4 Kg Emas Ilegal

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir di tempat upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi selaku Inspektur Upacara melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenakan PTDH.

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan langkah tegas yang harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.

img_title Polres Kubu Raya Tangani 6 Kasus Karhutla, Tiga Kasus Dilimpahkan ke DLHK

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,”jelas AKBP Askhabul Kahfi dikutip pada Selasa 11 Agustus 2026.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,”ujarnya.

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,”tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title