Lima Pelajar Diamankan Saat Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam

Sajam yang digunakan saat hendak tawuran
Sumber :
  • istimewa

Siap – Lima pelajar SMA diamankan anggota Polsek Beji bersama masyarakat. Mereka diduga hendak tawuran. Kelimanya rata-rata berusia belasan tahun.

img_title PGI Depok Bidik Rekor MURI, Puluhan Ribu Pelajar Bakal Jalani Pemeriksaan Mata

Kapolsek Beji, Kompol Antonius mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (9/8). Saat itu anggota piket mendapatkan laporan warga soal adanya gerombolan motor boncengan tiga orang ramai di jalanan. Mereka diduga akan mau melakukan tawuran.

"Ada dua TKP informasi warga ada gerombolan motor boncengan tiga pada membawa senjata tajam diduga akan tawuran. Lokasi pertama ada di wilayah Kemiri Jaya, anggota mengamankan 3 orang remaja dan Beji Timur ada 2 remaja beda sekolah," kata kapolsek, Senin (10/8/2026).

img_title Pelajar Se-Jabodetabek & Banten di CFD Bundaran HI: "Jangan Biarkan Korupsi Meradang, Selamatkan Masa Depan Kami!"

Namun warga dan petugas berhasil mencegahnya sehingga tawuran tidak terjadi. Mereka janjian melalui sosial media. 

"Kelompok pelaku sengaja janjian melalui media sosial  untuk melakukan tawuran di titik penangkapan para pelaku di dua TKP daerah Kemiri Jaya dan Beji Timur," ujarnya.

img_title Kongres IV BP2M Rumuskan Solusi Nyata Pelajar untuk Krisis Lingkungan, MBG, dan Radikalisme

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan anggota Tim 3 dari lima orang yang diamankan, dua diantaranya terbukti membawa senjata tajam (sajam).

"Ketiga orang dijadikan saksi, sedangkan dua orang lagi usia masih 16 tahun proses lanjut kedapatan ada pada dirinya satu unit bilah senjata tajam jenis parang yang saat ini diamankan sebagai barang bukti," katanya.

Waras menambahkan, bagi ketiga pelaku lain ditetapkan sebagai saksi hanya dilakukan pembinaan saja dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah masing-masing.

"Bagi kedua pelaku ditetapkan tersangka, UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.