Polres Sekadau Usut Kasus Dugaan Perampasan Emas Ilegal yang Melibatkan Oknum TNI, Jaksa dan Wartawan?
- Istimewa
VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan perampasan emas ilegal yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
‘’Sedang kami lakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,’’jelas IPTU Zainal Abidin pada Jumat 31 Juli 2026.
Sebelumnya diberitakan, Jagat maya media sosial dihebohkan aksi dugaan perampasan emas ilegal milik salah satu warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat yang akan dijual ke Pontianak.
Isu perampasan emas inipun saat ini menjadi perbincangan di warung kopi lantaran diduga yang terlibat aksi perampasan emas ilegal tersebut diduga oknum TNI, oknum Jaksa dan oknum Wartawan.
Informasi terbaru, kasus dugaan perampasan emas ilegal tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sekadau, namun hingga saat ini belum ada rilis resmi terkait penanganan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa Kejati Kalbar telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam pemberitaan.
‘’Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,’’jelas I Wayan Gedin Arianta dikutip pada Jumat 31 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan komitmen menjaga integritas aparatur. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan pemeriksaan serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
‘’Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,’’ jelasnya.