Perampokan Emas 936 Gram, Polres Sekadau Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
- Istimewa
VIVA – Kasus dugaan perampokan emas milik salah satu warga Sintang berinisial AL (43) di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat hingga kini terus menjadi perhatian publik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa kasus dugaan perampokan emas dari penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada Kamis 6 Agustus 2026.
‘’Prosesnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara,’’ ujar IPTU Zainal Abidin.
Kasat Reskrim mengungkapakan, kasus dugaan perampokan emas tersebut bermula seorang korban berinisial AL (43) warga Sintang melapor ke Polres Sekadau 23 Juli 2026 terkait dugaan perampasan emas.
‘’Emas yang hilang sekitar 936,97 grma. Dari total sekitar 1,66617 kg emas yang dibawa korban. Barang yang hilang berupa dua batang emas dan satu lempeng emas,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, pada tahap penyidikan, penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
‘’Kami akan melakukan penanganan secara objektif dan transparan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,’’pungkasnya.