Polisi Tahan 4 Pelaku Perampasan Emas 1,6 Kg di Sekadau Kalbar

Kantor Satreskrim Polres Sekadau
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses penyidikan.

img_title Detik-detik Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan, Pengendara Motor Tewas

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.

"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas IPTU Zainal dikutip pada Rabu 19 Agustus 2026.

img_title Proyek Jembatan di Jawai Sambas Dana Besar Rusak, LSM : APH Harus Periksa

Keempat tersangka yakni AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Selama menjalani proses pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

img_title Pengamat Hukum Minta Polda Kalbar Tindak Barang Asal Malaysia Dijual Bebas di Jagoi Babang

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya saat itu memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik turut mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title