Terungkap Alasan Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Ternyata Ini Masalahnya

Penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Cisalak, Kota Depok.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai membenahi kawasan perdagangan di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, setelah ratusan lapak pedagang ilegal ditertibkan pada Senin, 10 Agustus 2026.

img_title Jaringan Internasional Terendus di Depok, 5 Kg Sabu Gagal Beredar

Penertiban dilakukan terhadap bangunan dan lapak yang dinilai menggunakan fasilitas umum maupun lahan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan.

Sebanyak sekitar 240 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan proses penataan berjalan tertib.

img_title Cek Pembangunan RKAI, Walkot Depok Ungkap Progresnya

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok mengembalikan aktivitas perdagangan ke dalam gedung Pasar Cisalak yang memang telah disediakan sebagai lokasi berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban berawal dari laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban di sekitar kawasan Pasar Cisalak.

img_title Tegas Polsek Ella Hilir Tertibkan Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong

Laporan itu sebelumnya disampaikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan, kemudian diteruskan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

"Kegiatan penertiban ini adalah tindak lanjut dari laporan warga kepada Lurah dan Camat, kemudian dilanjutkan kepada teman-teman dari Disdagin, terkait masalah suasana gangguan ketertiban di sini, ketertiban masyarakat, ya," ucap Dede kepada wartawan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dede menjelaskan, pemerintah telah melakukan pendataan dan menemukan sekitar 350 bangunan yang masuk dalam sasaran penertiban.

Sebelum petugas melakukan tindakan di lapangan, para pedagang telah diberikan sejumlah tahapan peringatan.

Pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebagai bagian dari proses penertiban.

"Berdasarkan surat yang kita layangkan itu ada 350 bangunan. Mereka sudah kita berikan pemahaman bahwa kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan SP 1, 2, dan 3, dan kemudian kita longgarkan kembali hampir satu minggu," ungkap Dede.

Menurut Dede, proses sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada pedagang telah dilakukan hampir selama satu bulan sebelum penertiban dilaksanakan.

"Jadi prosesnya sudah hampir satu bulan sejak Pak Lurah dan Pak Camat beserta tim di kecamatan melaksanakan sosialisasi," ucap Dede.

Selain persoalan perizinan, keberadaan sejumlah lapak juga dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

Beberapa bangunan disebut berdiri di area yang seharusnya digunakan sebagai akses masyarakat dan saluran drainase.

"Yang pertama, mereka tentu tidak berizin. Kemudian Pemerintah Kota Depok juga sudah memfasilitasi pasar dengan anggaran yang cukup besar. Pasarnya itu ada AC-nya, ada lift-nya," papar Dede.

Halaman Selanjutnya
img_title