Jaringan Internasional Terendus di Depok, 5 Kg Sabu Gagal Beredar
- Istimewa
Siap – Kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram (kg) di kawasan Cinere, Kota Depok, mengungkap dugaan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara.
Dua pria diamankan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan BNN DKI Jakarta dalam operasi tersebut.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar, Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.42 WIB.
Petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JS di wilayah Cinere.
Setelah penangkapan tersebut, petugas bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati JS.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan pria lain berinisial MI.
“Setelah kosan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berisikan kristal putih diduga sabu di dalam lemari pakaian,” ucapnya dikutip pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, JS mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial S melalui MI.
Sosok S diketahui merupakan warga negara Iran yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JS dan MI selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan lima bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5 kilogram.
Jika dihitung berdasarkan nilai peredarannya, barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kami informasikan, apabila terjual dan beredar di masyarakat, barang bukti ini senilai Rp 5 miliar,” jelasnya.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang tersebut antara lain buku catatan transaksi penjualan sabu serta cartridge vape.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan aturan pidana terkait.
Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Penyidik BNN Jabar masih mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.