Polda Kalbar Ciduk Oknum Dewan Diduga Bawa 3,4 Kg Emas Ilegal

Polda Kalbar ungkap 10 kasus PETI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026 di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu 19 Agustus 2026.

img_title Terbongkar 6 SPPG di Desa Ambawang Kuala Diduga Belum Mengantongi Izin Domisili

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa diantara 10 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

‘’Dari pengungkapan kasus PETI tersebut 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti Emas murni 3.474,58 gram, Uang tunai Rp315.515.000 , Mesin Domfeng 4 unit, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal,’’jelas Kombes Pol Burhanuddin.

img_title Polsek Mandor Tertibkan PETI, Kapolsek: PETI Merusak Lingkungan

Dirreskrimsus menambahkan, salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan.

‘’Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,’’tambah Burhanuddin.

img_title Polres Melawi PTDH Tiga Personel Melanggar Kode Etik

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam  segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,"tandasnya.

‘’Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Pokda Kalbar dan Polres Jajaran, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’pungkasnya.