Penahanan Edy Chow Dialihkan Tahanan Kota: BPM Kalbar Minta Komisi Yudisial Turun Tangan
- Istimewa
VIVA – Penahanan Edy Chow alias Edy Mulyadi diduga tersangka pada kasus dugaan oli palsu dialihkan mejadi Tahanan Kota yang sebelumnya Tahanan Rutan Mempawah oleh Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, pada Selasa 28 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026.
I Wayan mengatakan, keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan.
‘’Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026,’’jelas I wayan Gedin Arianta melalui keterangan tertulisnya.
Penetapan pengalihan penahanan ;
1. Mengalihkan penahanan terhadap Terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026: terdakwa wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim;
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut; dan
3. Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
Polda Kalbar Gelar Olah TKP di Gudang Diduga Oli Palsu di Kubu Raya
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengajak seluruh pihak untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan antarpenegak hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai pelaksanaan proses peradilan.
‘’’Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’tegasnya.