Diduga Dirugikan Bank BNI, Emak-emak Geruduk PN Pontianak
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Seorang ibu yang bernama Yusnelli melakukan aksi audensi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 17 Agustus 2026.
Pantauan dilapangan, aksi spontanitas tersebut disambut oleh Juru Bicara (Jubir) sejumlah petugas dan Hakim PN Pontianak dan selanjutnya di fasilitasi berdialog diruang PN Pontianak.
Sebelum aksi tersebut diketahui, Yusnelli telah menggugat Bank BNI ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Namun dalam gugatan tersebut hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N0).
Dalam aksi tersebut Yusnelli mengaku dirugikan oleh Bank Bukopin, Bank Panin dan Bank BNI setelah melakukan pinjaman uang untuk membeli ruko pada Tahun 2004. Selanjutnya pada Tahun 2005 pindah ke Bank Panin dengan pinjaman Kridit Modal Kerja (KMK) dengan limit Rp1 milyar.
"Setelah 20 tahun, saya baru sadar diduga kena ‘’tipu’’ oleh bank. Karena setelah mediasi, tiga kali saya dapatkan rekening koran yang full, yang sembilan tahun saya menarik uang dari bank sebanyak 2.240 kali dan Kemudian saya menyetor ke bank 880 kali. Ternyata, saya selama 20 tahun ini hanya dipinjamin angka,"jelas Yusnelli kepada sejumlah wartawan.
Yusnelli menambahkan, bahwa yang digelontorkan masuk ke rekening koran, yang diletak di kop rekening dan ketika ia menarik debit, angka ini turun 60 persen dan 20 persen digelontorkan oleh bank berupa fisik uang.
"Ternyata 20 persen itu uang saya sendiri untuk membayar modal ke agen. 40 persennya masuk ke persembunyian di formulir riwayat pembayaran. Sementara 40 persen di debet plus bunga plus admin, 40 persen di debit tanpa bunga tanpa admin," tambahnya.
"Jadi uang saya diendapkan bank 80 persen di kredit. Hal ini baru ketahuan sesudah pencarian selama 4 tahun dan saya baru sadar hanya digelontorin angka oleh bank," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusnelli mengatakan, perputaran uang di bank adalah uang miliknya sendiri dan pihak bank mengendapkan setiap transaksi debit dijadikan 100 persen. Sementara yang 80 persen diendapkan di formulir riwayat pembayaran.
"Sebesar 20 persen diendapkan di rekening koran untuk laporan rekening koran. Ternyata selama ini rekening koran melaporkan ke kita hanya 40 persen dan 20 persen debit mutasi, 20 persen kredit," ujarnya.