Debitur Somasi Bank BTN Pontianak, Buntut Debt Collector Intimidatif
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Kuasa hukum Supli, Ruhermansyah, resmi melayangkan Somasi I kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk. Cabang Pontianak terkait dugaan tindakan intimidatif dalam proses penagihan kredit pemilikan rumah (KPR).
Somasi tertanggal 25 Mei 2026 itu menyasar pimpinan cabang BTN Pontianak di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.
Ruhermansyah bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2026 untuk mewakili kepentingan hukum kliennya, Supli, yang tercatat sebagai debitur KPR dengan agunan rumah di Perumahan Green Andika 9, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam somasi tersebut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa Supli sempat mengalami kendala finansial yang berdampak pada keterlambatan pembayaran kredit. Namun, kliennya telah melakukan pembayaran pada 2 Mei 2026 sebagai bentuk itikad baik.
Meski demikian, pihak bank melalui petugas lapangan bernama Rama disebut melakukan tindakan sepihak pada 29 dan 30 April 2026. Tindakan itu berupa masuk ke pekarangan rumah, pemasangan banner atau baleho secara terbuka, serta pencoretan pada dinding rumah yang dapat terlihat oleh warga sekitar.
Ruhermansyah menilai tindakan tersebut melanggar hukum. Ia merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Tindakan memasuki pekarangan, memasang banner dan melakukan pencoretan secara terbuka telah menimbulkan kerusakan, tekanan psikologis, serta menyerang hak kenyamanan klien kami atas tempat tinggalnya,” ujar Ruhermansyah dikutip Selasa 26 Mei 2026.
Ia juga menyebut tindakan tersebut menyerupai penguasaan fisik atau langkah pre-eksekutorial tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Selain itu, tindakan tersebut dinilai menimbulkan tekanan sosial dan rasa malu terhadap klien dan keluarganya.
Somasi itu juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Ruhermansyah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang praktik penagihan dengan unsur tekanan psikologis atau mempermalukan konsumen di ruang publik.
Selain itu, ia menilai dokumen “Surat Pernyataan Persetujuan Debitur” yang diberikan pihak bank mengandung klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memberikan kewenangan sepihak kepada bank untuk melakukan tindakan terhadap objek agunan tanpa mekanisme hukum yang sah.