Breaking News: Jaksa Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu
- istimewa
VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi melimpahkan tersangka EM alias EC beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, pada Rabu 8 Juli 2026.
Pelimpahan ini dilakukan menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P-21) terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang menjerat tersangka.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada serangkaian administrasi hukum, yaitu: Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,"jelas Burhanuddin.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala berarti.
"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," pungkasnya.
Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani proses penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan pihak Kejari Mempawah, tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah guna menjalani proses persidangan lebih lanjut.