Alotnya SK Pemecatan Dewan Cabul, Nasib Rudy Kurniawan Kini di Tangan KDM
- Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara
Siap – Rudy Kurniawan, terpidana kasus pencabulan ternyata hingga kini belum juga dipecat sebagai anggota DPRD Kota Depok maupun partai. Padahal, kader PDIP itu telah dijatuhi vonis kurungan selama 12 tahun penjara sejak April 2026.
Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany. Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya tengah memproses putusan tersebut.
"Iya belum (dipecat). Proses pemberhentian tetap lagi nunggu SK Gubernur, kan. Terus dari partai lagi proses PAW (penggantian antarwaktu). Ya, mungkin secepatnya," jelas Yuni dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia juga memastikan, bahwa surat pemecatan sebagai kader juga saat ini sedang diproses oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP.
"Sudah diproses. Pemecatannya juga sudah lagi diproses sama DPP, kan yang mecat bukan kita. Sekalian PAW dari DPP berproses, karena kan perlu tanda tangan Bu Mega langsung ya, kalau enggak salah ya. Jadi lagi berproses lah," katanya.
Yuni mengklaim, proses ini agak berlarut karena terkait dengan pemberkasan.
"Kita kan nunggu berkasnya agak lama banget tuh, Apa sih namanya? Berkekuatan hukum tetap itu. Itu kan lama dari sejak keluar dari kasasi ya? Terakhir kan kasasi kan tuh ya," dalihnya.
"Nah, itu enggak langsung keluar kan. Kita nunggu itu berkas. Terus kemudian kita baru ajukan, Juni langsung kita ajukan kok. Sebetulnya lagi nunggu aja," sambungnya.
Saat ini, lanjut Yuni, pihaknya sedang menunggu proses di Pemprov Jawa Barat.
Hal itu terkait dengan tanda tangan Gubernur Dedi Mulyadi atau yang biasa disapa KDM.
"Kan kita mengajukan, nah pemberhentian tetapnya itu kewenangan provinsi (Pemprov Jabar). Kalau ke partainya kita sudah langsung, dari bulan Juni setelah berkekuatan hukum tetap itu kita sudah ajukan ke DPD dan DPP."
Menurut Yuni, hal yang kemudian membuat proses pemecatan ini berlarut kemungkinan karena DPP sedang melakukan kroscek lebih lanjut.
"Nah, mungkin DPP lagi berinvestigasi dulu gitu ya. Artinya berproses dulu, apakah yang bersangkutan mengundurkan diri atau mungkin kita kemungkinan pecat partai, kayaknya kemungkinan dipecat partai ini mah," jelasnya.