Jaksa Kuliti Borok Eks Pimpinan Hakim PN Depok, Setahun Nanggok Dolar Segini
- Istimewa
Siap – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak membeberkan sejumlah temuan mengejutkan di balik kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Adapun hal itu diungkapkan Meyer dalam sidang dengan agenda membaca dakwaan yang berlangsung di PN Bandung pada Rabu, 1 Juli 2026.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi atau tipikor itu yakni, mantan Ketua Hakim PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, lalu eks wakil-nya, Bambang Setyawan.
Kemudian Yohansyah Maruanaya jurusita Pengadilan Negeri Depok. Kasus dugaan suap ini bermula dari eksekusi lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.
Ketiga terdakwa ini didakwa telah menerima aliran suap sebesar Rp850 juta dari sebuah perusahaan dan tak lama kemudian mereka terciduk dalam operasi tangkap tangan KPK.
Selain itu juga, JPU KPK menyebut ada dakwaan khusus terhadap Bambang Setiawan selaku wakil ketua pengadilan.
"Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar 50.000 US Dolar ya.
Itu ditemukan di ruang wakil ketua, yaitu ruangan Pak Bambang Setyawan sehingga kami mendakwakan itu sebagai penerimaan gratifikasi," jelasnya.
Kemudian, KPK juga mendapat data transaksi mencurigakan dari PPATK terkait Bambang.
"Dari hasil laporan PPATK tersebut kemudian di dalami dan ternyata benar, sepanjang tahun 2025 sampai 2026 saat Pak Bambang Setyawan menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok menerima dan menukarkan sejumlah valuta asing itu sekira 112.000 US Dolar," bebernya.
KPK juga menemukan aliran uang sebesar 39.000 dolar Singapura.
"Jika seluruh penerimaan gratifikasi tersebut digabungkan kemudian diekuivalenkan dengan nilai rupiah, maka totalnya bisa sekira hampir Rp2,5 miliar."
"Tentu kan rupiah fluktuasi ya nilainya. Nah, itu dakwaan yang kami bacakan. Jadi memang ada perbedaan sedikit untuk Pak Bambang Setyawan. Perbedaan ini berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di penyidikan ya," sambungnya.
Lebih lanjut Meyer mengungkapkan, uang yang ditemukan di ruangan Bambang Setyawan itu ada sebesar 50.000 US Dolar.
"Itu hasil dari penggeledahan kemudian disita. Sedangkan sisanya yang kami urai dakwaan tadi ada sekitar 16 penerimaan dan penukaran. Itu awal mulanya adalah temuan dari PPATK," jelas dia.