Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kasus penjualan lahan 400 hektare oleh kepala Desa Kubu kepada seorang investor untuk perkebunan sawit hingga kini masih menjadi perhatian publik dan khususnya warga Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kalimantan Barat.
Kabar terbaru lahan seluas 400 hektare dengan alas hak Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 200 lembar yang diatasnamakan warga Desa Kubu telah dibatalkan dan uang sebesar Rp1,2 Miliar dikembalikan kepada pihak ivestor yang membeli lahan tersebut.
Perwakilan warga Dusun Tokaya, Desa Kubu, Syahrona meminta kepada pemerintah dan penegak hukum terus memproses pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) hingga nama-nama orang yang ada di SPT bisa diketahui oleh publik.
‘’Saya berharap kepada pemerintah atau kepada pihak berwenang untuk memproses masalah ini. Karena ini diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Selanjutnya kades juga diduga melakukan pembohongan publik yang awalnya mengaku tak pernah menerima uang dan tidak pernah menjual lahan tiba-tiba pak Bupati Kubu Raya yang mengatakan SPT dibatalkan dan uang dikembalikan kepada pembeli,’’kata Syahrona kepada siap.Viva.co.id pada Rabu 23 April 2025.
Syahrona berharap kasus penjualan lahan seluas 400 hektare terus diproses walaupun SPT sudah dibatalkan dan uang sudah dikembalikan kepada pembeli. ‘’Saya mewakili warga Dusun Tokaya meminta pihak berwenang terus memproses hukum kasus ini, karena hutan mangrove juga sudah rusak akibat dibuat galian,’’ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan terkait dugaan pembabtan hutan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Sekda telah mengutus asisten 1 dan Kaban Kesbangkol untuk melakukan rapat mediasi.