Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak oleh Excavator
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar, S.H mendorong Polda Kalimantan Barat mengusut tuntas kasus pembabatan hutan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 22 April 2025.

Rekonstruksi Pembunuhan di Kubu Raya, Pelaku Peragakan 41 Adegan

Herman Hofi mengatakan, keberadaan hutan mangrove itu di lindungi UU. Walaupun tidak disebutkan daerah itu hutan lindung, tetap tidak boleh di babat, mengingat begitu pentingnya keberadaan  hutan mangrove itu telah menjadi konvensi PBB dan sudah di adopsi dalam UU No. 5 Thn 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB.

‘’Jadi hutan mangrove tidak boleh di rusak dengan dalih apapun, apa lagi hanya dalih untuk kas desa. Pembabatan hutan mangrove adalah pidana tidak bisa hanya  sekedar membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan mengembalikan uang saja,’’tegas Herman Hofi Munawar kepada siap. Viva.co.id pada Selasa 22 April 2025.

DPMPTSP Kubu Raya: Penggilingan Kratom di Komplek Palem Damai Serdam Kantongi Izin Resmi dan Bukan Pabrik

‘’Proses hukum harus berlanjut  dan hal ini bukan hanya menjerat oknum yang telah menjual belikan  akan tetapi pihak yang membeli dan telah melakukan pembabatan harus di proses secara pidana dan perdata yakni wajib melakukan pemulihan kembali hutan mangrove itu,’’sambung Herman Hofi.

Herman menyebut, sudah sangat jelas mengenai pengaturan mengenai perlindungan mangrove diatur  oleh  UU No.32  Tahun  2009 tentang Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan  hidup, termasuk  kawasan  hutan mangrove. Dan bahkan hutan mangrove itu harus diatur secara jelas dalam tata ruang daerah.

Seorang Penumpang Kapal KM Bukit Raya Terjun ke Laut, 5 Hari Pencarian Masih Nihil

‘’Jadi dalam Tata Ruang kubu raya harus tergambar dengan jelas tetang hutan mangrove. Dalam  UU tentang Penataan Ruang,dimana kawasan  hutan  mangrove  termasuk  kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Hanya disayangkan hutan mangrove ini tidak masuk dalam tata ruang KKR. Mudah-mudahan Pak  Bupati kita yang baru ini  dapat memasukkan dalam RDTR KKR,’’tandasnya.

Herman Hofi kembali menegaskan bahwa hutan mangrove ini sudah masuk dalam Konvensi PBB dan Infonesia telah meratifikasi dengan UU No. 5  Tahun 1974   tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.

Halaman Selanjutnya
img_title