Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak
- Ngadri/siap.viva.co.id
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar, S.H mendorong Polda Kalimantan Barat mengusut tuntas kasus pembabatan hutan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 22 April 2025.
Herman Hofi mengatakan, keberadaan hutan mangrove itu di lindungi UU. Walaupun tidak disebutkan daerah itu hutan lindung, tetap tidak boleh di babat, mengingat begitu pentingnya keberadaan hutan mangrove itu telah menjadi konvensi PBB dan sudah di adopsi dalam UU No. 5 Thn 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB.
‘’Jadi hutan mangrove tidak boleh di rusak dengan dalih apapun, apa lagi hanya dalih untuk kas desa. Pembabatan hutan mangrove adalah pidana tidak bisa hanya sekedar membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan mengembalikan uang saja,’’tegas Herman Hofi Munawar kepada siap. Viva.co.id pada Selasa 22 April 2025.
‘’Proses hukum harus berlanjut dan hal ini bukan hanya menjerat oknum yang telah menjual belikan akan tetapi pihak yang membeli dan telah melakukan pembabatan harus di proses secara pidana dan perdata yakni wajib melakukan pemulihan kembali hutan mangrove itu,’’sambung Herman Hofi.
Herman menyebut, sudah sangat jelas mengenai pengaturan mengenai perlindungan mangrove diatur oleh UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan mangrove. Dan bahkan hutan mangrove itu harus diatur secara jelas dalam tata ruang daerah.
‘’Jadi dalam Tata Ruang kubu raya harus tergambar dengan jelas tetang hutan mangrove. Dalam UU tentang Penataan Ruang,dimana kawasan hutan mangrove termasuk kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Hanya disayangkan hutan mangrove ini tidak masuk dalam tata ruang KKR. Mudah-mudahan Pak Bupati kita yang baru ini dapat memasukkan dalam RDTR KKR,’’tandasnya.
Herman Hofi kembali menegaskan bahwa hutan mangrove ini sudah masuk dalam Konvensi PBB dan Infonesia telah meratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.