Kadis DLHK Kalbar Sebut Izin Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya sudah Berakhir

Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Jalan Trans Kalimantan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ratusan Petani Gelar Demonstrasi Protes Penangkapan 84 Ton Arang Bakau oleh Lantamal XII Pontianak

VIVA – Izin pengumpul limbah B3 PT Primanru Jaya yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah berakhir sejak 10 Maret 2025 sehingga diminta menghentikan kegiatan.

Dari pantauan media ini dilapangan, perusahaan pengumpul limbah B3 tersebut terlihat tak ada aktifitas. Kemudian pagar besi berwarna abu-abu tampak tutup rapat.

Kementrian Kelautan dan Perikanan Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Sambas

Gudang pengumpul limbah tersebut juga tampak berada di pemukiman warga. Sebelah kanan dan kiri tampak ada bangunan rumah, selanjutnya posisi di depanya ada bangunan masjid.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani membenarkan, izin pengumpul limbah B3 PT Primanru Jaya telah berakhir sejak 10 Maret 2025 dan masih dalam proses pengurusan.

Polres Sekadau Tangani Tiga LP Kasus PETI, Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

‘’Iya benar, izin pengumpulan limbah B3 PT Primanru Jaya sudah berakhir,’’ujar Adi Yani saat dihubungi siap.Viva.co.id pada Selasa 13 Mei 2025.

Sementara itu, Kepala Cabang Kalimantan Barat PT Primanru Jaya, Herman membenarkan izin pengumpul limbah B3 sudah berakhir sejak 10 Maret 2025 dan sudah tidak aktifitas pengumpul limbah di perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title