Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga
- Istimewa
VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil menangkap SP (23) pelaku dalam pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat belum lama ini.
Kasat Reskrim AKP Hafiz Febrandani mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar. Saat hendak diamankan, SP sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Namun, aksi nekatnya kandas setelah Tim Macan Raya sigap membekunya.
"Pelaku berusaha melawan saat ditangkap, tapi tim Resmob Macan Raya sudah mengantisipasi hal tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,"jelas AKP Hafiz Febrandani dikutip pada Jumat 4 Juli 2025.
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan terhadap SP merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi KB 2498 EAD pada 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
‘’Peristiwa pencurian terjadi di kompleks Perumahan Teratai Residence, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,’’tambah Hafiz
Menurut Hafiz, proses penyelidikan dilakukan secara intensif setelah laporan diterima. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan segera dilakukan penindakan di lapangan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sampai saat ini kasus tersebut masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pencurian ini serta kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,”ujarnya.