LPPN-RI Minta APH Tertibkan Sawmil di Ambawang dan Kalbar

Ilustrasi Ilegal Logging
Sumber :
  • Pixabay

Transparansi Penegakan Hukum, Polres Singkawang Musnahkan Narkoba dan Barbuk Perjudian

VIVA – Pratik diduga pengolahan kayu ilegal logging di sejumlah sawmil di Jalan Trans Kalimantan, Kecamtan Kuala Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat masih marak, pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pantauan dilapangan, kayu yang dioalah di sejumlah sawmil di Jalan Trans Kalimantan tersebut berbentuk log.

Tabung Gas LPG 3 Kg Meledak, Warga Kubu Raya Terluka Parah

Dari informasi yang dihimpun media ini dilapangan, kayu yang diolah di sejumlah sawmil tersebut sumber kayunya diduga dari pembalakan liar di wilayah Ambawang, Kubu Raya.

Ketua Bidang (Kabid) Intelijen LPPN-RI, Sarmaji meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban sawmil di Ambawang yang diduga mengolah kayu dari pembalakan liar yang bisa merusak lingkungan dari merugikan negara.

Polres Ketapang Tegaskan, Akan Proses Laporan 4 Wartawan yang Dianiaya Pelaku PETI

‘’Saya minta Polda Kalbar dan KPH Kubu Raya untuk menertibkan sawmil tersebut. Karena akibat penebangan liar bisa mengakibatkan banjir,lingkungan rusak dan merugikan negara,’’kata Sarmaji kepada siap.Viva.co.id pada Selasa, 13 Mei 2025.

Sarmaji juga meminta kepada Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk melakukan audit sejumlah sawmil yang ada di Ambawang.

Halaman Selanjutnya
img_title