Polres Ketapang Ringkus Pengedar Narkoba 6 Ons di Jalan Trans Kalimantan
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 6 0ns dan mengamankan seorang pria berinisial AH (49) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis 17 April 2025.
Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti narkoba 6 ons bersama seorang pria berinisial AH (40).
“Penangkapan terhadap pelaku AH ini bermula kami menerima informasi dari warga. dimana AH diduga sedang membawa sejumlah narkotika dari Kota Pontianak dan akan melewati jalur Jalan Trans Kalimantan. Dari informasi ini kami bersama anggota Polsek Simpang Hulu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,’’jelas AKP Aris.
‘’Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa 6 kantong klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 612,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 4 juta. Dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,’’sambungnya.
AKP Aris mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan Ketapang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
“Pelaku AH dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang, Dimana pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya sampai disini, kami juga terus melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram ini serta pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini,’’tutup Aris.