Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah
- Siap.viva/Pixabay/Succo
Siap – Lisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Jaksa Parade Hutasoit menyatakan Lisa terbukti bersalah melakukan suap dan menerima gratifikasi.
Ia didakwa menyuap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Jarof Ricar dalam penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
JPU menuntut Jarof Ricar dengan 20 tahun penjara dan Meirizka Wijaya 4 tahun.
Kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin, menyebut tuntutan itu tidak berdasar karena tak ada penangkapan tangan atau prosedur hukum sah.