Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah

Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara
Sumber :
  • Siap.viva/Pixabay/Succo

SiapLisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadiah untuk Guru, Tanda Terima Kasih atau Gratifikasi? Berikut Penjelasan KPK

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.

Jaksa Parade Hutasoit menyatakan Lisa terbukti bersalah melakukan suap dan menerima gratifikasi.

Pengadilan Jadi Sarang Tikus Indonesia Darurat Mafia Hukum

Ia didakwa menyuap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Jarof Ricar dalam penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Ramalan Hard Gumay Soal Reza Gladys Jadi Sorotan, Netizen: Kok Beda Ya Cara Menerawangnya?

JPU menuntut Jarof Ricar dengan 20 tahun penjara dan Meirizka Wijaya 4 tahun.

Kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin, menyebut tuntutan itu tidak berdasar karena tak ada penangkapan tangan atau prosedur hukum sah.

Halaman Selanjutnya
img_title