Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah
- Siap.viva/Pixabay/Succo
Lisa, lanjut Andi, mengaku Damanik baru mengubah keterangannya di BAP setelah sebelumnya menyatakan tidak menerima uang darinya.
"Pengakuannya berubah setelah ditahan di ruang ber-AC," ujarnya.
Andi mengutip Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan vonis bila ada dua alat bukti sah dan keyakinan kuat bahwa terdakwa bersalah.
Ia juga membantah dakwaan permufakatan jahat karena Lisa tidak bersepakat dengan penyelenggara negara atau ASN.
Padahal, menurut Pasal 15 UU Tipikor, permufakatan jahat harus melibatkan pelaku yang menyalahgunakan wewenang.
"Lisa hanya bersepakat dengan Jarof Ricar yang bukan penyelenggara negara. Ini tak memenuhi unsur pidana korupsi," kata Andi.
Ia menilai tuntutan 14 tahun terlalu berat, terlebih karena didasarkan pada sikap Lisa yang dianggap tak kooperatif di sidang.