Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

Potret Harvey Moeis
Sumber :
  • Istimewa

SiapJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah terlalu ringan.

Blak blakan Soal Kejadian yang Menimpa Dirinya, Ini Unggahan Terbaru Ridwan Kamil, Kembali ke Rutinitas?

Jaksa mengajukan banding, menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga diajukan terhadap putusan empat terdakwa lainnya: Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal Dugaan Korupsi BJB: Jauhi Pikiran Berburuk Sangka

Mereka terlibat dalam korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

"Putusan terlalu ringan, terutama untuk pidana badan. Ada ketimpangan hukum yang perlu diperbaiki," ujar Sutikno, Jumat (27/12/2024). 

Update Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ini Deretan Nama yang Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurutnya, hakim lebih fokus pada peran terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
img_title