Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan
- Istimewa
Siap – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah terlalu ringan.
Jaksa mengajukan banding, menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga diajukan terhadap putusan empat terdakwa lainnya: Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Mereka terlibat dalam korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
"Putusan terlalu ringan, terutama untuk pidana badan. Ada ketimpangan hukum yang perlu diperbaiki," ujar Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, hakim lebih fokus pada peran terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang.