Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

Potret Harvey Moeis
Sumber :
  • Istimewa

SiapJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah terlalu ringan.

Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah

Jaksa mengajukan banding, menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga diajukan terhadap putusan empat terdakwa lainnya: Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Kejari Landak Tahan Kepala UPTD Metrologi Legal pada Kasus Dugaan Korupsi Tera Ulang

Mereka terlibat dalam korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

"Putusan terlalu ringan, terutama untuk pidana badan. Ada ketimpangan hukum yang perlu diperbaiki," ujar Sutikno, Jumat (27/12/2024). 

Bukan Cuma Medan, OTK Juga Teror Jaksa di Depok, Pelaku Teriak 'Mampus Lu'

Menurutnya, hakim lebih fokus pada peran terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
img_title