Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan
- Istimewa
Hakim ketua Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar.
Jumlah tersebut akan dikurangi dengan aset yang telah disita.
Meski demikian, hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Harvey hanya membantu Direktur Utama PT RBT Suparta dalam kerja sama dengan PT Timah.
"Terdakwa bukan pembuat keputusan dan tidak mengetahui keuangan atau administrasi PT RBT dan PT Timah," kata hakim Eko.
Selain Harvey, terdakwa lain juga mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto masing-masing divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun, sementara Reza Andriansyah divonis 5 tahun dari tuntutan 8 tahun.