Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

Potret Harvey Moeis
Sumber :
  • Istimewa

SiapJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah terlalu ringan.

Prabowo Ultimatum Hakim Gegara Vonis Ringan Koruptor: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

Jaksa mengajukan banding, menganggap hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga diajukan terhadap putusan empat terdakwa lainnya: Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Jadi Sorotan Usai Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Segini Kekayaan Hakim Eko Aryanto

Mereka terlibat dalam korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

"Putusan terlalu ringan, terutama untuk pidana badan. Ada ketimpangan hukum yang perlu diperbaiki," ujar Sutikno, Jumat (27/12/2024). 

Muhammadiyah Desak Pemerintah Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Menurutnya, hakim lebih fokus pada peran terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
img_title