Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis
- Siap.viva/Dokumentasi Kejari Lampung Tengah
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan satu warga.
Mereka telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpengalaman untuk mendalami perkara yang menyeret nama Agus Sadewo bin Rusli Muhtar sebagai tersangka.
Penunjukan tim jaksa ini tercantum dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra.
Dalam surat tersebut, tercatat empat nama jaksa yang dipercaya menangani perkara ini, termasuk dua sosok penting di tubuh Kejari Lampung Tengah.
Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran motif dan kronologi peristiwa belum diungkap sepenuhnya ke publik.
Empat Jaksa Turun Tangan, Satu Dikenal Tak Pandang Bulu