Polda Kalbar Tahan 2 Tersangka pada Kasus PT Ihya Tour, Total Kerugian Rp1 Milyar
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Kabidhumas Polda Kalbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara PT Ihya Tour dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Dan tersangka J dan tersangka H saat ini telah ditahan di Polda Kalimantan Barat,’’ kata Kombes Pol Bayu Suseno melalui keterangan tertulisnya di Pontianak pada Rabu 28 Mei 2025.
Kabidhumas menegaskan, sampai saat ini belum ada upaya restorative justice karena belum ada permintaan dari para pihak terkait.
"Polda Kalbar sampai saat ini belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak, sehingga sampai hari ini upaya restoratif justice belum ditempuh" tegas Bayu Suseno.
Kabidhumas menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus berjalan dengan mengedepankan asas kehati-hatian demi terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya para korban. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses hukum.
‘’Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban maupun kuasa hukum mereka, guna memastikan setiap informasi dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara tepat. Korban-korban yang telah kami periksa justru mengucapkan terimakasih atas kinerja penyidik sehingga para tersangka dalam waktu singkat dapat ditangkap dan diproses secara hukum"tambah Bayu.
Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan, Polda Kalbar sangat proaktif membuka ruang komunikasi dengan para korban maupun kuasa hukum mereka, guna memastikan setiap informasi dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara tepat.