Breaking News: Hakim PN Depok Tolak Prapid Anggota DPRD Cabul
- siap.viva.co.id
Siap – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menolak prapradilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tuturnya.
"Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya," sambung Eswin.