Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Sumber :
  • iStock/Atstock Productions

Siap – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mencopot jabatan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik. Ia diduga terlibat kasus suap salah satu anggota dewan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.  

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

Selain Manja Lestari, DKPP juga mencopot jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Trio Pahlevi. 

Keduanya diduga menerima suap salah satu anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma.

Breaking News! Ketua Bawaslu Ditangkap saat Pesta Sabu di Bulan Ramadan Ini

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, DKPP mengungkapkan, kasus dugaan praktik suap itu dilakukan secara sistematis untuk memenangkan suara di Dapil IX Jawa Tengah.

Adapun dalam amar putusan DKPP secara eksplisit menyebutkan, bahwa dana besar dialirkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes demi memastikan kemenangan Shintya Sandra Kusuma.

Menelisik Kiprah Bawaslu Depok di Pilkada 2024

“Ini bukan sekadar rumor, ini fakta hukum yang harus ditindaklanjuti secara pidana. Jika dibiarkan, ini menjadi tanda bahwa demokrasi kita telah dijual kepada para pemilik uang,” kata Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko pada Rabu, 29 Januari 2025.

Menurutnya, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532 tentang tindak pidana pemilu. 

Halaman Selanjutnya
img_title