Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Sumber :
  • iStock/Atstock Productions

Siap – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mencopot jabatan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik. Ia diduga terlibat kasus suap salah satu anggota dewan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.  

Soal Aturan Baru DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Rocky Gerung: Ngaco dan Makin Memperburuk Citra Politikus Senayan

Selain Manja Lestari, DKPP juga mencopot jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Trio Pahlevi. 

Keduanya diduga menerima suap salah satu anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma.

CERI Pertanyakan Danantara Lembaga Kajian atau Lembaga Investasi?

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, DKPP mengungkapkan, kasus dugaan praktik suap itu dilakukan secara sistematis untuk memenangkan suara di Dapil IX Jawa Tengah.

Adapun dalam amar putusan DKPP secara eksplisit menyebutkan, bahwa dana besar dialirkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes demi memastikan kemenangan Shintya Sandra Kusuma.

Berkaca dari Kasus Manipulasi Suara Pileg Brebes: Demokrasi Indonesia Berada Diambang kehancuran

“Ini bukan sekadar rumor, ini fakta hukum yang harus ditindaklanjuti secara pidana. Jika dibiarkan, ini menjadi tanda bahwa demokrasi kita telah dijual kepada para pemilik uang,” kata Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko pada Rabu, 29 Januari 2025.

Menurutnya, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532 tentang tindak pidana pemilu. 

Halaman Selanjutnya
img_title