Soal Aturan Baru DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Rocky Gerung: Ngaco dan Makin Memperburuk Citra Politikus Senayan
- Istimewa
Siap –Baru baru ini publik kembali dikejutkan oleh kabar kebijakan terkait kewenangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Diketahui, dalam aturan tereebut DPR kini memiliki kewenangan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Bahkan DPR telah mengesahkan tata tertib baru tersebut dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Sontak hal tersebut menuai beragam sorotan dari berbagai pihak tak terkecuali pengamat politik Rocky Gerung.
Ia mengatakan bahwa DPR telah membuat aturan salah kaprah karena bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Lewat revisi tersebut, kata Rocky Gerung, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," katanya seperti dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.