Berkaca dari Kasus Manipulasi Suara Pileg Brebes: Demokrasi Indonesia Berada Diambang kehancuran

Ilustrasi manipulasi suara di Pileg Brebes
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan manipulasi suara yang terjadi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Brebes hingga kini masih menjadi sorotan publik. 

Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

Peristiwa ini mencuat setelah Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik berat setelah diduga terlibat dalam skema suap yang bertujuan untuk menggelembungkan suara salah satu anggota DPR, bernama Shintya Sandra Kusuma dari Fraksi PDI Perjuangan di Dapil IX Jawa Tengah.

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

Bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan adanya aliran dana suap yang diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes untuk memastikan kemenangan Shintya. 

Selain itu, tiga anggota KPU Brebes lainnya, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, juga mendapat sanksi peringatan keras terakhir. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes hanya dijatuhi sanksi peringatan.

Breaking News! Ketua Bawaslu Ditangkap saat Pesta Sabu di Bulan Ramadan Ini

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif atau etik, melainkan sebuah ancaman serius terhadap legitimasi wakil rakyat yang terpilih melalui proses curang.

"Jika benar ada bukti penggelembungan suara, ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga soal legitimasi wakil rakyat. Proses hukum harus segera diselesaikan tanpa kompromi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterma pada Senin, 3 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title