Polresta Pontianak Sita 6 Ton Beras Oplosan Campur Menir, Satu Orang Ditangkap

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri
Sumber :
  • Istimewa

Rapat Mediasi Buntu, Asisten Setda Kubu Raya: Warga yang Dirugikan Silahkan Lapor Polisi

SIAP VIVA – Jajaran Polresta Pontianak menyita enam ton beras oplosan merek SPHP di salah satu gudang di Gang Amanah Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan barat, pada Selasa 8 April 2025.

Wakasat Reskrim, AKP Sulastri menjelaskan bahwa pengungkapan beras oplosan berawal dari informasi masyarakat ada aktifitas oplosan beras dicampur menir. Dan saat di gerebek dalam gudang ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras.

Beritakan Tambang Ilegal di Teror, Seorang Wartawan Lapor ke Polda Kalbar

"Selain mengamankan tersangka P, kami juga mengamankan beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,"jelas AKP Sulastri dikutip pada Selasa 8 April 2025.

AKP Sulastri menambahkan, adapun campuran beras tersebut yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 Kilogram beras  per karungnya. Adapun  karung yang digunakan untuk  menjual beras oplosan ini kepada masyarakat adalah karung SPHP.

Kades Kubu Bantah Menjual Lahan Seluas 400 Hektare, Klaim Jual Lahan Diketahui BPD

"Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal beras tersebut sudah dioplos, keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP  yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 sampai 8 ribu rupiah per kilogram," ungkap Sulastri

"Yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa,"sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title